Unej Bentuk Tim, Dosen yang Ditahan Bisa Kena Hukuman Ganda

Unej Bentuk Tim, Dosen yang Ditahan Bisa Kena Hukuman Ganda - GenPI.co JATIM
Kampus Universitas Jember. ANTARA/HO-Humas Unej

Langkah ini, kata Didung, diambil kampus agar tidak ada kerugian akademik. Terutama dalam kberlangsungan mata kuliah maupun tugas akhir mahasiswa. 

"Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, Rektor sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH," kata dia. 

"Sekaligus supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya," imbuhnya.

Dengan begitu, ketika RH ditahan tidak akan terlalu berpengaruh pada mahasiswa yang diajar RH. 

BACA JUGA: Fadeli Meninggal Setalah Dirawat Karena Positif Covid-19

Sedangkan soal penyeldidikan internal, kata Didung, rektor telah memerintahkan Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal segera menyelesaikannya. Sehingga bsa dapat dilakukan penindakan. 

Sebelumnya Polres Jember menahan Dosen Unej berinisial RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya