Lihai Bersilat Lidah, Residivis Penipuan Tanah Raup Rp 48 Miliar

Lihai Bersilat Lidah, Residivis Penipuan Tanah Raup Rp 48 Miliar - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka LY. (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

Jatim.GenPI.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim mengamankan seorang wanita bernisial LY (48) atas kasus penipuan pembebasan lahan. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, modus yang digunakan LY yakni menawarkan invetasi berupa pembebasan lahan di kawasan Osowilangun Surabaya. 

BACA JUGA: Terkuak Modusnya, Polisi Resmi Tahan Oknum Dosen Unej

Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korbannya setiap kali beraksi. 

"Modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah cek dibawa ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujar Gatot, Kamis (6/5). 

Korban LY diketahui mengalami kerugian hingga Rp 48 miliar.

Gatot mernyampaikan, LY ini merupakan residivis kasus penipuan pembebasan lahan.

"LY ini merupakan residivis yang tiga kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006, dan 2011," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya