
Adapun penangkapan Bupati Nganjuk NRH diduga terkait dengan tindak pidana korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
BACA JUGA: KPK Ungkap Buka Kasus OTT Bupati Nganjuk, Ternyata Soal Ini
"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ia memastikan informasi perkembangan selanjutnya terkait OTT di Nganjuk itu akan segera disampaikan kembali lembaganya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News