
Jatim.GenPI.co - Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka atas dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Senin (10/5).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, praktik jual beli ini terjadi di level desa dan jabatan di atasnya.
BACA JUGA: Pemkab Nganjuk Benarkan Kantor BKD di Segel Setelah OTT KPK
Untuk harganya bervariatif, sesuai tingkatan jenjang pemerintahan. Informasi yang diterimanya untuk level perangkat desa antara Rp 10 sampai Rp 15 juta.
"Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp 150 juta," ujar Agus.
Baresmkrim masih akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas harga praktik jual beli jabatan tersebut melalui penyelidikan.
"Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," katanya.
"Kalau tadi informasinya hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," kata dia lagi.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News