
Selain Bupati Novi, ada juga M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk sebagai pihak penerima.
Kemudian selaku pemberi suap, diantaranya Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, dan Haryanto (HR) selaku Camat Berbek.
Dua lainnya yakni Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Bareskrim juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk.
Lalu 8 unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
BACA JUGA: Menikmati Sejuk dan Hijaunya Coban Sumber Pitu
Modus operandinya, para camat ini memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News