
"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," jelas Gatot.
NH bersama AF kemudian menjalankan bisnis pembuatan surat palsu tersebut.
BACA JUGA: Pemain Persebaya Terbanyak Sumbang Timnas, ini Kata Aji Santoso
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni, SG, MZA, dan IB, berperan sebagai marketing atau pencari pemesan.
“Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," kata Gatot. Kelima tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (mcr12/jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS", https://www.jpnn.com/news/sindikat-pembuat-surat-bebas-covid-19-palsu-dibongkar-otak-pelaku-mantan-karyawan-rs
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News