Pecatan RS di Sidoarjo Palsukan Surat Tes Covid-19, Ini Modusnya

Pecatan RS di Sidoarjo Palsukan Surat Tes Covid-19, Ini Modusnya - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan surat swab palsu yang dibuat oleh para tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/5/2021). (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," jelas Gatot.

NH bersama AF kemudian menjalankan bisnis pembuatan surat palsu tersebut. 

BACA JUGA: Pemain Persebaya Terbanyak Sumbang Timnas, ini Kata Aji Santoso

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni, SG, MZA, dan IB, berperan sebagai marketing atau pencari pemesan.

“Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," kata Gatot. Kelima tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (mcr12/jpnn/genpi)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Sindikat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu Dibongkar, Otak Pelaku Mantan Karyawan RS", https://www.jpnn.com/news/sindikat-pembuat-surat-bebas-covid-19-palsu-dibongkar-otak-pelaku-mantan-karyawan-rs

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya