
Jatim.GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi revisi kepada 12.885 narapidana di Jawa Timur.
Jumlah tersebut setara dengan 60 persen dari warga binaan pemasyarakatan berstatus narapidana di seluruh wilayah Jatim.
BACA JUGA: Lapas di Pasuruan akan Terintegrasi Ponpes dan Rehabilitasi
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, dari seluruh narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 123 orang dipastikan bebas. Mereka bisa menikmati lebaran tahun ini bersama keluarga.
Ia menyebutkan, mereka yang mendapat remisi ini telah melewati kriteria dari tim penilai pemasyarakatan.
Beberapa persyaratan di antaranya, kata dia, yakni setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan dan tiga bulan untuk anak-anak.
"Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian maupun kerohanian," ujarnya, Kamis (13/5).
Terlepas dari itu, Krismono mengungkapkan, pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara. "Negara pun hemat Rp7,7 miliar," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News