
Asep Sutandar menyebutkan semua narapidana yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, di antaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.
Adapun kelakuakn baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
BACA JUGA: 12 Ribu Narapidana Gembira di Hari Idulfitri
Selain itu,lanjut dia, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, serta menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut mayoritas merupakan narapidana dari kasus pidana umum. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News