2 PNS Kabupaten Kediri Ketahuan Minta THR ke Warga, ini Sanksinya

2 PNS Kabupaten Kediri Ketahuan Minta THR ke Warga, ini Sanksinya - GenPI.co JATIM
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menunjukkan uang yang diamankan dari pungutan ke setiap desa menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 saat gelar perkara di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (15/5/2021). ANTARA Jatim/ Ach

Bupati mengungkapkan kronologi kasus itu berawal dari aduan masyarakat.

Pada 4 Mei 2021, sebelum hari raya Idulfitri, ia sudah memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Pemkab Kediri untuk tidak ada penarikan THR.

Dirinya sudah menerima adanya aduan terkait permintaan THR itu, sehingga secara pribadi juga langsung menghubungi Camat Purwoasri, M tersebut.

Saat itu, ia sudah mengingatkan kepada camat bahwa tindakan tersebut termasuk indisipliner dan meminta agar uang dikembalikan. Namun, ternyata imbauan-nya tidak diindahkan dengan tetap ada penarikan kepada setiap desa.

Besar uang yang diminta per desa awalnya Rp1,5 juta, namun kemudian turun menjadi Rp1 juta. Uang itu diambilkan dari kas desa oleh setiap bendahara desa dan disetorkan ke oknum tersebut.

Di Kecamatan Purwoasri, terdapat 23 desa, namun saat Bupati sidak ke lokasi, menemukan uang Rp15 juta.

Mas Bup mengaku sebelum memberikan keputusan itu, ia harus konsultasi terlebih dahulu hingga ada aturan yang jelas terkait sanksi.

Untuk selanjutnya, Pemkab Kediri akan meminta surat rekomendasi kepada Pemprov Jatim untuk melapor ke Kemendagri terkait dengan pengajuan sanksi itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya