2 PNS Kabupaten Kediri Ketahuan Minta THR ke Warga, ini Sanksinya

2 PNS Kabupaten Kediri Ketahuan Minta THR ke Warga, ini Sanksinya - GenPI.co JATIM
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menunjukkan uang yang diamankan dari pungutan ke setiap desa menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 saat gelar perkara di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (15/5/2021). ANTARA Jatim/ Ach

"Senin (17/5) kami akan bersurat ke Kemendagri. Hal ini pun juga harus melalui pendampingan dari provinsi dan ada surat rekomendasi dari provinsi. Ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 3, bahwa kepala daerah belum boleh (langsung mengganti). Kalau mau ganti jajaran harus ajukan izin ke Kemendagri," ujar dia.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Sukardi mengatakan di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang melanggar ada tiga hukuman yakni ringan, sednag dan berat.

Untuk hukuman berat ada lima poin yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.

Ia mengungkapkan untuk kasus di Kecamatan Purwoasri, sanksi dengan penurunan lebih rendah tiga tahun, misalnya, Kasi PMD Kecamatan Purwoasri adalah golongan tiga D, nanti akan diturunkna menjadi tiga C selama tiga tahun, setelah itu baru dikembalikan ke tiga D.

BACA JUGA: 719 Narapidana di Madiun Terima Remisi Idulfitri, Selamat

Sedangkan untuk pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah akan diturunkan. Misalnya, eselon tiga adalah jabatan camat, akan diturunkan menjadi tiga B.

"Kalau terkait dengan akan diangkat lagi tergantung mekanisme dan kinerja," ujar Nono. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya