Ngotot Terbangkan Balon Udara, 17 Pemuda di Madiun Terancam Bui

Ngotot Terbangkan Balon Udara, 17 Pemuda di Madiun Terancam Bui - GenPI.co JATIM
Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur mengamankan sebanyak 17 orang karena menerbangkan balon udara sebagai tradisi memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang membahayakan keselamatan penerbangan, Selasa (18/5/2021). ANTARA/Louis Rika

Polres Madiun juga telah menyita 3 buah balon udara yang telah selesai mengudara. Kepolisian menemukannya disejumlah titik seperti sawah dan pekarangan.  

"Ukuran balon udara yang diamankan bervariasi. Ada yang ukuran besar sampai 20 meter," katanya. 

Seluruh pelaku melanggar Undang-undang RI Nomor 1 Pasal 411. 

BACA JUGA: Nekat, Putra Risma Tagih Janji Kampanye Wali Kota Eri Cahyadi

Di mana mereka dengan sengaja menerbangkan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain. 

Mereka terancam sanksi pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya