
Polres Madiun juga telah menyita 3 buah balon udara yang telah selesai mengudara. Kepolisian menemukannya disejumlah titik seperti sawah dan pekarangan.
"Ukuran balon udara yang diamankan bervariasi. Ada yang ukuran besar sampai 20 meter," katanya.
Seluruh pelaku melanggar Undang-undang RI Nomor 1 Pasal 411.
BACA JUGA: Nekat, Putra Risma Tagih Janji Kampanye Wali Kota Eri Cahyadi
Di mana mereka dengan sengaja menerbangkan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain.
Mereka terancam sanksi pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News