Baik MT maupun SR dijanjikan akan mendapatkan imbalan masing-masing Rp2 juta jika berhasil menerima paketan barang itu. "Menurut pengakuannya, tersangka MT dan SR baru sekali ini dititipi paketan narkoba sabu-sabu oleh perempuan berinisial M dari Malaysia," bebernya.
BACA JUGA: Resepsi Pernikahan UAS Pilih di Ponorogo, Ini Tempatnya
Tersangka MT dan SR dijerat Pasal 114, Ayat 2, subsider pasal 113, Ayat 2, subsider Pasal 112, Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak tengah mengenbangkan kasus tersebut. Saat ini kepolisian berusaha mengejar pengirim paket yang berinisial M tersebut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News