
Polisi juga mengamankan petasan jenis tabung sebanyak 59 buah, terdiri atas ukuran besar 3 buah, sedang 25 buah, dan kecil 31 buah.
Kemudian juga petasan jenis sreng dor sebanyak 32 buah."Ketujuh orang pelaku pesta petasan itu kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
BACA JUGA: Wali Kota Eri Kaget, Lihat Pocong di Jembatan Suramadu
Didik melanjutkan, daya ledak petasan yang disita petugas dan digunakan para tersangka pesta petasan pada Hari Raya Lebaran Ketupat itu, sangat berbahaya.
Daya ledak petasan tersebut bisa terdengar hingga radius 1 kilometer lebih. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News