Bank Jatim Dikorupsi Karyawannya Sendiri Hingga Rp 170 Miliar

Bank Jatim Dikorupsi Karyawannya Sendiri Hingga Rp 170 Miliar - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Para tersangka perkara korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang digiring ke ruang tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (1/3/2021). (ANTARA Jatim/HO-Penkum Kejati Jatim/hn)

Jatim.GenPI.co - Kejati Jawa Timur menamdalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jatim Cabang Kepanjen. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan mengatakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim diketahui ada kerugian hingga Rp 170 miliar. 

BACA JUGA: Puluhan Komputer untuk Belajar Siswa di Madiun Digondol Maling

"Kami sudh terima hasil audit BPK Jatim terkait perkara korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen," ujarnya, Jumat (28/5). 

Selanjutnya, kata Rudi, audit BPK Jatim tersebut akan dimasukkan menjadi berkas pelengkap perkara kepada jaksa penuntut umum. 

"Kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Kejari Jatim telah menetapkan 4 tersangka dala kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen. 

Keempatnya yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, dan karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan. 
Dua lainnya Koordinator Debitur Dwi Budianto, serta Andi Pramono selaku kreditur. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya