
Kasus ini bermula dari pencairan kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen kepada 10 kelompok debitur. Masing-masing kelompok berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Modusnya, keempat tersangka tersebut memanipulasi data dengan meminjam nama-nama orang lain. Dengan tenggat waktu realisasi kredit 2017-2019.
BACA JUGA: Perawatan Lengkap Dengan 3 Serum Ada di Delovely Clinic, Simak
"Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Persyaratan yang tidak semestinya ini berakibat pada pembayaran kredit macet. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News