Tak Hanya Diduga Kekerasan Seksual, Berikut Fakta Kasus Siswa SPI

Tak Hanya Diduga Kekerasan Seksual, Berikut Fakta Kasus Siswa SPI - GenPI.co JATIM
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat melaporkan kekerasan seksual oleh pemilik SPI ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). ANTARA Jatim/HO/WI

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut ada dugaan kekerasan seksual, fisik dan verbal. Selain itu juga ada ada dugaan terjadi eksploitasi ekonomi pada siswa yang bersekolah di sana. 

3. Diancam pasal kebiri

Arist melaporkan pemilik SPI kepada Polda Jatim atas laporan dugaan kejahatan luar biasa. Terlapor bisa dikenakan tiga pasal berlapis, kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. 

"Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," kata Arist. 

4. Korban ada dari luar pulau

Arist menyebut beberapa korban tidak hanya dari Jatim, tapi juga luar pulau, seperti Palu, Kudus, Blitar, dan Kalimantan. 

BACA JUGA: Hobi Bersepeda, Lakukan Tips Berikut Agar Tetap Sehat

5.Tidak hanya saat sekolah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya