
Jatim.GenPI.co - Polrestabes Surabaya mengamankan Direktur PT Indo Tata Graha atas dugaan kasus penipuan investasi properti berkonsep Smartkost.
Polisi menetapkan Direktur PT Indo Tata Graha Dadang Hidayat sebagai tersangka kasus penipuan.
BACA JUGA: Polda Jatim Lakukan Olah TKP Kekerasan Seksual di SPI, Batu
Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Ambuka Yudha mengatakan, smartkost ini lokasinya terletak cukup strategis.
"Berada di kawasan Mulyosari Surabaya, dekat dengan sejumlah kampus ternama," ujarnya, Rabu (2/6).
Ia menjelaskan investasi itu bermula pada tahun 2018 dengan harga mencapai Rp 1,2 miliar per unit.
Sudah ada 11 orang yang telah membelinya dengan cara mengangsur. Bahkan sebagian telah ada yang melunasi.
Namun, mereka tertipu karena tidak smartkost yang dimaksud tidak segera dibangun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News