Sebidang Lahan di Kota Batu Dipasang Plang KPK

Sebidang Lahan di Kota Batu Dipasang Plang KPK - GenPI.co JATIM
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jatim.GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu Tahun 2011-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan. 

BACA JUGA: Wali Kota Batu Tak Bersedia Beri Keterangan ke KPK, Ada Apa?

"Di antaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya, Kamis (3/6).  

Terbaru, tim penyidik telah memanggil Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir pada Senin (5/4).

KPK juga telah memanggil wiraswasta Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah, dan Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/Komisaris PT Abei Anmas Trans Made Wiley Harsadinata. 

Tak hanya itu, Fikri mengatakan, pihaknya telah menyita sebidang lahan di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu. 

"Tim penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan," katanya. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Sita Aset di Jatim terkait Kasus Rasuah di Pemkot Batu Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "KPK Sita Aset di Jatim terkait Kasus Rasuah di Pemkot Batu", https://www.jpnn.com/news/kpk-sita-aset-di-jatim-terkait-kasus-rasuah-di-pemkot-batu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya