Polisi Amankan Pengembang Smartkost di Dekat Kampus di Surabaya

Polisi Amankan Pengembang Smartkost di Dekat Kampus di Surabaya - GenPI.co JATIM
Polrestabes Surabaya merilis perkara penipuan investasi properti Smartkost, Rabu (2/6) (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa ada permasalahan lahan. Tanah yang digunakan untuk membangun masih belum menjadi hak milik pengembang PT Indo Tata Graha. 

"Perusahaannya resmi bergerak di bidang pengembang properti. Sebelumnya juga pernah bangun perumahan. Tetapi, ketika dia menawarkan Smartkost di Mulyosari ini tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Yudha. 

Diperkirakan total kerugian yang diderita oleh 11 orwng pembeli sebesar Rp 11,3 miliar.

Dadang berdalih, tidak segera terealisasikannya smartkost karena ada masalah sengketa tanah.

BACA JUGA: Legislator Ini Singgung Penanganan Kebakaran Kota Surabaya 

Ia mengakui, akan menyerahkan terima kunci kepada para pembeli dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak pertama dipasarkan 2018 silam. 

"Kami menerima gugatan di lahan tersebut. Dampaknya proses sertifikat dan perizinan tidak berjalan dengan baik sehingga kami tidak bisa membangun," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya