
Seperti diketahui, KPK tengah terus mengembangkan kasus suap yang menyeret mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Vaksinasi Karyawan RHU Secara Terbatas
Eddy Rumpoko sendiri telah divonis lima tahun enam bulan penjara.
Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta, dan satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha sekaligus Direktur PT Dailbana Prima Filiput Djap. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Sita Aset di Jatim terkait Kasus Rasuah di Pemkot Batu Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "KPK Sita Aset di Jatim terkait Kasus Rasuah di Pemkot Batu", https://www.jpnn.com/news/kpk-sita-aset-di-jatim-terkait-kasus-rasuah-di-pemkot-batu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News