OMG! Botol Kaca, dan Telepon Genggam Ditemukan di Rutan Gresik

OMG! Botol Kaca, dan Telepon Genggam Ditemukan di Rutan Gresik - GenPI.co JATIM
Barang bukti hasil penggeledahan di Rutan Kelas II B Gresik, Jawa Timur, Senin (7-6-2021). ANTARA/HO-Rutan Kelas II B Gresik

Seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan gawai disanksi sesuai Pasal 10 Ayat (3) Huruf f Permenkumham 6/2013 yaknk hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran.

"Barang bukti langsung kami musnahkan," ungkapnya. 

BACA JUGA: Aturan Wali Kota Eri Benar-benar Mengawasi Ketat Tamu ke Surabaya

Zulfikar mengaku masih akan mendalami cara barang-barang tersebut bisa masuk. "Kami sudah memperketat akses berkunjung dan lainnya sebagai langkah antisipasi agar tidak terulang kembali," tegasnya. 

Saat ini total warga binaan Rutan Kelas II B Gresik sebanyak 900 orang atau melebihi kapasitas yang idealnya 200 warga binaan pemasyarakatan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya