Seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan gawai disanksi sesuai Pasal 10 Ayat (3) Huruf f Permenkumham 6/2013 yaknk hukuman disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran.
"Barang bukti langsung kami musnahkan," ungkapnya.
BACA JUGA: Aturan Wali Kota Eri Benar-benar Mengawasi Ketat Tamu ke Surabaya
Zulfikar mengaku masih akan mendalami cara barang-barang tersebut bisa masuk. "Kami sudah memperketat akses berkunjung dan lainnya sebagai langkah antisipasi agar tidak terulang kembali," tegasnya.
Saat ini total warga binaan Rutan Kelas II B Gresik sebanyak 900 orang atau melebihi kapasitas yang idealnya 200 warga binaan pemasyarakatan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News