Aturan Wali Kota Eri Benar-benar Mengawasi Ketat Tamu ke Surabaya

Aturan Wali Kota Eri Benar-benar Mengawasi Ketat Tamu ke Surabaya - GenPI.co JATIM
Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya bernomor 443/5741/436.8.4/2021.

Jatim.GenPI.co - Antisipasi penyabaran Covid-19 terus digencarkan Pemkot Surabaya. Terbaru Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya bernomor 443/5741/436.8.4/2021.

Surat bertanggal 2 Juni 2021 itu, mengatur tentang antisipasi penyebaran Covid-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya.

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Bakal Gabungkan Wisata Air dan Heritage, Menarik!

Dalam surat tersebut, Eri meminta kepada seluruh pihak yang akan melakukan kunjungan kerja ke Surabaya untuk menyertakan surat tes PCR dengan hasil negatif.

Sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum tanggal penerimaan kunjungan kerja.

Aturan ini berlaku bagi semua instansi yang aberencana melakukan kunjungan ke Kota Pahlawan. 

"Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja," ujarnya, Senin (7/6).

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyebut, edaran terkait kunjungan kerja itu sebagai bentuk langkah antisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya