Anggota DPRD Jember Terdakwa Penganiayaan Harus Gigit Jari

Anggota DPRD Jember Terdakwa Penganiayaan Harus Gigit Jari - GenPI.co JATIM
Ilustrasi- Seroang anggota DPRD Jember terdakwa kasus penganiayaan warga kini dijebloskan ke penjara. Foto: dok.JPNN.com

Jatim.GenPI.co - Anggota DPRD Jember berinisial IB harus menanggung pahit perbuatannya. 

Pada sidang perdana di PN Jember dengan agenda pembacaan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari), Rabu (8/6), diputuskan penahanan terhadap terdakwa IB. 

BACA JUGA: Ledakan Pabrik di Gresik, Polisi Periksa 6 Orang Saksi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto menjelaskan, keputusan penahanan IB didasari karena adanya kekhawatiran terdakwa melarikan diri. 

"Hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi lainnya, atau mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya. 

Agus mengungkapkan, penahanan badan dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 9 Juni sampai 8 Juli 2021 di Lapas Kelas IIA Jember. 

"Masa penahanan bisa diperpanjang tergantung penetapan hakim," tegasnya. 

Sebelumnya, diduga melakukan penyaniayaan kepada Dodik Wahyu Rianto, Ketua RT 4/RW 13 Perumahan Bernady Land, Cluster Gardenia, Slawu, Patrang pada 31 Januari 2021 lalu.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anggota DPRD Jember Terdakwa Penganiayaan Rakyat Kini Mendekam di Lapas Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Anggota DPRD Jember Terdakwa Penganiayaan Rakyat Kini Mendekam di Lapas", https://jatim.jpnn.com/kriminal/1795/anggota-dprd-jember-terdakwa-penganiayaan-rakyat-kini-mendekam-di-lapas?page=2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya