Polda Jatim Ungkap Bobrok 4 Kades di Jember, Mengejutkan!

Polda Jatim Ungkap Bobrok 4 Kades di Jember, Mengejutkan! - GenPI.co JATIM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Pengembangan terus dilakukan. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial HH yang pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama MM. Hanya saja, dari penggeledahan di tempat HH tidak ditemukan barang bukti. 

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," katanya. 

Polisi berhasil menyita barang bukti total sabu-sabu seberat 2,49 gram dari tersangka MM dan ST. 

BACA JUGA: Tegas! Kepala BNPB: Semua dari Luar Negeri Harus Dikendalikan

Selain itu juga disita empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya