Jatim.GenPI.co - Polresta Kota Malang telah menaikkan status proses hukum terkait kaburnya lima orang calon pekerja migran dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN).
Kasus kaburnya calon pekerja migran dari BLK-LN Central Karya Semesta di Kota Malang, Jawa Timur, menjadi penyidikan.
BACA JUGA: Polisi Pilih Tunggu Hasil Labfor Terkait Ledakan Pabrik di Gresik
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami unsur-unsur lain dan dugaan adanya tindak pidana lainnya yang menyebabkan lima orang calon pekerja migran terpaksa melarikan diri dari BLK-LN CKS.
"Kita sudah naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Ini (dugaan) tindak pidana perdagangan orang, lalu untuk untuk unsur-unsur, pasalnya, dan tindak pidana lainnya, masih dalam pendalaman," kata Leonardus di Kota Malang, Sabtu (12/6) kemarin.
Dia, menjelaskan pihaknya pada Jumat (11/6) telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan adanya tindak pidana di BLK-LN CKS yang menyebabkan lima orang calon pekerja migran melarikan diri.
Lanjut Leo, Polresta Malang Kota juga telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan mulai dari pihak perusahaan, saksi korban, termasuk para tetangga yang ada di sekitar lokasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News