Abai Prokes, Seorang Pengusaha Kena Sanksi PN Sampang Rp 1 Juta

Abai Prokes, Seorang Pengusaha Kena Sanksi PN Sampang Rp 1 Juta - GenPI.co JATIM
Dokumen sidang pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Sampang. ANTARA/HO-PN Sampang

Jatim.GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, mengadili dan memvonis bersalah seorang pengusaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Majelis hakim memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta.

BACA JUGA: Polres Kota Malang Sidik Kaburnya Calon Pekerja Migran dari BLK

"Terdakwa adalah pemilik salah satu hotel di Kabupaten Sampang ini dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran," kata Afrizal, hakim yang menangani kasus itu di Sampang, Sabtu (12/6).

Afrizal menjelaskan vonis bersalah terhadap pemilik hotel mengacu pada protokol kesehatan Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang.

"Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dimejahijaukan ini merupakan kali pertama di Kabupaten Sampang, dan kasus ini terjadi sebelum kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kedatangan Habib Riziq disidangkan," katanya.

Terkait dengan putusan itu, terdakwa pemilik hotel menyatakan menerima atas putusan atas pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) itu, dan tidak mengajukan kasasi.

Selain memvonis bersalah pemilih hotel, PN Sampang juga memvonis bersalah tiga orang panitia pelaksanaan kegiatan di hotel tersebut dengan membayar denda Rp 25 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya