
Jatim.GenPI.co - Sejumlah fakta kasus calon pekerja migran yang loncat dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta, di Kota Malang, Rabu (9/6) lalu mulai terungkap.
Setelah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penyelidikan kepada korban dan tempat kejadian. Hasilnya diketahui perusahaan penyedia tenaga kerja melakukan sejumlah pelanggaran.
BACA JUGA: Polres Kota Malang Sidik Kaburnya Calon Pekerja Migran dari BLK
Bahkan, Kepala BP2MI Benny Rhamdani sampai meminta Polresta Malang Kota untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana di BLK tersebut.
"Kami memberikan dukungan penuh agar proses hukum menemukan keadilan, bagi hukum itu sendiri, dan pekerja migran," ujar Benny, Sabtu (12/6). Berikut beberapa fakta yang berhasil diungkap tim BP2MI.
1. Kekerasan Verbal
Benny menyebutkan, para pekerja migran yang loncat tersebut sering mengalami kekerasan secara verbal.
Seperti yang pernah terjadi saat salah satu calon pekerja migran sewaktu mengenakan celana pendek. Memang menurut aturan perusahaan tidak diperbolehkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News