Satu-satu Preman Mulai Diamankan Polda Jatim, Ada Saja Modusnya

Satu-satu Preman Mulai Diamankan Polda Jatim, Ada Saja Modusnya - GenPI.co JATIM
Polisi saat merilis pengungkapan kasus premanisme di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (14/6/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Polisi, kata Gatot, masih akan terus mendalami para preman ini. Termasuk mengembangkan sampai ke pemimpin para preman ini. Dia menegaskan kalau polisi akan mengayomi, sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja. 

BACA JUGA: MUI Jatim Gregetan Selalu Dianggap Penghambat Sertifikasi Halal

Gatot menjelaskan, dari para preman ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp 9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi. 

Mereka akan dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya