Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 30 Ribu Benur

Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 30 Ribu Benur - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster yang diamankan dari dua tersangka asal Trenggalek saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (15/6/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengatakan, dua tersangka ini memiliki peran berbeda. RA berperan sebagai pengepul benur, sedangkan WNT selaku yang menjual. 

BACA JUGA: Mengkhawatirkan, Bed Perawatan di RSLI Surabaya Sisa 31 Orang

"Barang yang dijual ke WNT rencananya akan dijual ke Jakarta," kata Zulham. 

Ia mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya