"Kami akan koordinasikan dulu ke aplikator," kata dia.
Kini semua restoran abal-abal milik Eliani yang tersebar di Surabaya dan Sidoarjo telah ditutup.
BACA JUGA: Rektor Unipar Jember Mundur Karena Dugaan Pelecehan Seksual
Sebagaimana diketahui, menu-menu makanan dan nama restoran yang ditampilkan dalam aplikasi berbeda jauh dengan aslinya.
"Yang dilanggar adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkas Arief.(mcr12/jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Restoran Abal-Abal di Surabaya, Bagaimana Cara Pelaku Mengelabui Aplikasi Ojek Online? Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Kasus Restoran Abal-Abal di Surabaya, Bagaimana Cara Pelaku Mengelabui Aplikasi Ojek Online?", https://www.jpnn.com/news/kasus-restoran-abal-abal-di-surabaya-bagaimana-cara-pelaku-mengelabui-aplikasi-ojek-online
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News