OMG, ini Cara Pelaku Restoran Abal-abal Kelabui Aplikasi Ojol

OMG, ini Cara Pelaku Restoran Abal-abal Kelabui Aplikasi Ojol - GenPI.co JATIM
ES (35) pemilik usaha restoran abal-abal menjual makanan tidak sesuai dengan gambar yang ada di aplikasi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Kami akan koordinasikan dulu ke aplikator," kata dia.

Kini semua restoran abal-abal milik Eliani yang tersebar di Surabaya dan Sidoarjo telah ditutup.

BACA JUGA: Rektor Unipar Jember Mundur Karena Dugaan Pelecehan Seksual

Sebagaimana diketahui, menu-menu makanan dan nama restoran yang ditampilkan dalam aplikasi berbeda jauh dengan aslinya.

"Yang dilanggar adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkas Arief.(mcr12/jpnn/genpi)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Restoran Abal-Abal di Surabaya, Bagaimana Cara Pelaku Mengelabui Aplikasi Ojek Online? Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Kasus Restoran Abal-Abal di Surabaya, Bagaimana Cara Pelaku Mengelabui Aplikasi Ojek Online?", https://www.jpnn.com/news/kasus-restoran-abal-abal-di-surabaya-bagaimana-cara-pelaku-mengelabui-aplikasi-ojek-online

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya