Permintaan DPRD Surabaya Tak Main-main ke Satpol PP Soal RHU

Permintaan DPRD Surabaya Tak Main-main ke Satpol PP Soal RHU - GenPI.co JATIM
Dokumentasi- Salah satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) disegel Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya minta Satpol PP memberi tindakan tegas kepada pelaku pengelola rekreasi hiburan umum (RHU) yang membandel.

"Satpol PP jangan tebang pilih. Jangan PKL saja yang terus ditindak, tapi juga RHU. Kalau sudah disepakati tutup pukul 22.00 WIB, ya, harus tutup semua," kata Mahfudz.

BACA JUGA: Korban SPI Terus Buka Suara di Depan Publik, Begini Katanya

Mahfudz menanggapi keluarnya surat pemberitahuan Satpol PP Kota Surabaya nomor 300/3122/436.7.22/2021 yang ditujukan kepada seluruh PKL untuk menutup usahanya pada pukul 22.00 WIB.

Surat pemberitahuan yang diterbitkan pada 18 juni 2021 ini berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2016, Perwali Surabaya 10 Tahun 2021 atas perubahan Perwali 67 Tahun 2020 dan Perwali 68 Tahun 2016.

"Maksudnya surat itu mempertegas pemberlakukan tempat usaha tutup pukul 22.00 WIB," katanya.

BACA JUGA: Kelakuan Wanita Muda di Tulungagung Bikin Geram, Ternyata...

Meski demikian, pihaknya berpesan kepada Satpol PP bahwa surat pemberitauan jangan hanya untuk PKL saja, tetapi untuk RHU juga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya