
"Kami langsung membawa Erwin bawa ke Polsek Wonokromo untuk penyidikan," katanya.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Disarankan Rumuskan Kurikulum Darurat
Erwin pun tak bisa berkilah lagi. Ia mengakui bahwa poket sabu-sabu itu miliknya.
Di terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kalian Bakal Kaget Lihat Isi Celana Dalam Erwin, Tuh! Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Kalian Bakal Kaget Lihat Isi Celana Dalam Erwin, Tuh!", https://jatim.jpnn.com/kriminal/2112/kalian-bakal-kaget-lihat-isi-celana-dalam-erwin-tuh?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News