
Cak Mus juga yangn menyiapkan alat-alat yang dipakai saat melakukan pencurian.
Dia juga yang membuka gembok toko dengan cara merusak menggunakan gunting baja, membuka gembok pintu kaca, ikut mengambil HP, dan memasukkannya ke dalam karung. "Para tersangka ini merupakan residivis," tegasnya.
BACA JUGA: Bupati Dhito Berniat Lahirkan Cupang Gen Kediri, Simak Rencananya
Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, para tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Magelang, Nganjuk, Malang, dan Blitar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News