Aniaya Karyawan, Pemilik Kafe di Kota Malang Kena Batunya

Aniaya Karyawan, Pemilik Kafe di Kota Malang Kena Batunya - GenPI.co JATIM
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (tengah) pada saat melakukan jumpa pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap salah satu karyawan, di halaman Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (28/6/2021). ANTARA/Vicki Febrianto

Jatim.GenPI.co - Polresta Malang Kota menangkap pemilik usaha kafe dan restoran ternama berinisial JP (36), serta petugas keamanan MI (45).

Keduanya ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawannya, MT (38).

BACA JUGA: Polisi Buru Cak Mus, Perannya Sangat Vital di Komplotan Pencuri

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti usai melakukan gelar perkara kasus penganiayaan, dan menetapkan dua pelaku, yakni pemilik kafe serta petugas keamanan sebagai tersangka.

"Kami sudah memegang alat bukti yang cukup, sehingga kami melakukan upaya paksa dengan menangkap saudara JP dan kemudian saudara MI," kata Budi, Senin (28/6).

Tersangka JP merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan MI warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil visum korban.

Budi menambahkan, selain bukti visum korban. Polresta Malang Kota juga mengamankan dua buah digital video recorder (DVR), dan sebuah payung. DVR akan dikirimkan ke digital forensik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya