Aniaya Karyawan, Pemilik Kafe di Kota Malang Kena Batunya

Aniaya Karyawan, Pemilik Kafe di Kota Malang Kena Batunya - GenPI.co JATIM
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (tengah) pada saat melakukan jumpa pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap salah satu karyawan, di halaman Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (28/6/2021). ANTARA/Vicki Febrianto

Budi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota, Keduanya tidak berada dalam pengaruh minuman keras atau narkoba saat melakukan penganiayaan terhadap MT.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Juni 2021, kurang lebih pukul 13.00 WIB, dimana korban dijemput paksa oleh petugas keamanan The Nine Club, and Nine House Alfresco untuk diinterogasi oleh tersangka.

Korban diintimidasi untuk mengakui tuduhan penggelapan dana perusahaan, seperti yang dituduhkan oleh tersangka JP. Pada saat itu, korban dipukul di beberapa bagian tubuh oleh tersangka JP.

"Kami tekankan, tidak ada ruang untuk premanisme di Kota Malang. Kami, akan melakukan tindakan secara tepat, profesional, dan proporsional," kata Budi.

BACA JUGA: Ketua Komnas PA Tegas Soal SPI, Ini Murni Kasus Kekerasan Seksual

Korban yang dianiaya tersebut, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada 18 Juni 2021. Korban juga menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya