Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Jatim Ajukan Pra Peradilan

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Jatim Ajukan Pra Peradilan - GenPI.co JATIM
Para tersangka perkara korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang digiring ke ruang tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (1/3/2021) (Foto: ANTARA Jatim/HO-Penkum Kejati Jatim/hn)

Jatim.GenPI.co - Tersangka perkara dugaan korupsi Bank Jatim, Andi Pramono mengajukan pra peradilan. 

Melalui ketua tim kuasa hukumnya, Antonia D.C.C Soares mengatakan, pengajukan pra peradilan sudah didaftarkan pada pekan lalu ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor: 6/Pid.pra/2021/PN.Sby. 

BACA JUGA: Penjambret di Tulungagung Kena Batunya

"Praperadilan ini untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang ditetapkan Tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Andi Pramono, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-129/M.5/Fd.1/12/2020 yang diterbitkan sejak 21 Desember 2020," ujar katanya, Minggu (14/3). 

Antonia menjelaskan, pra peradilan sekaligus memohon Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri Surabaya menguji upaya pencegahan ke luar negeri, penahanan, serta penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohammad Dofir meminta awak media untuk menunggu persidangan. Semua fakta-fakta persidangannya akan terungkap di pengadilan. 

"Nantinya sidang kan digelar secara terbuka, kita lihat fakta sidangnya saja," kata dia. 

Sekadar diketahui, perkara korupsi ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang senilai Rp 100 miliar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya