Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Jatim Ajukan Pra Peradilan

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Jatim Ajukan Pra Peradilan - GenPI.co JATIM
Para tersangka perkara korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang digiring ke ruang tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (1/3/2021) (Foto: ANTARA Jatim/HO-Penkum Kejati Jatim/hn)

Tercatat ada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 yang mendapat aliran dana tersebut. 

Selain Andi Pramono, Kejaksaan Tinggi Jatim juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Diantaranya, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto.

Kemudian karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan dan Koordinator Debitur Dwi Budianto. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka ini saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.

BACA JUGA: Kejari Tulungagung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pipa PDAM MBR

Modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit, sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya