
Komang menyebut, saat ini AD tengah dalam proses penyeldidikan di Mapolres Jember.
Kepada polisi AD mengaku sengaja menyebarkan video dengan narasi berbeda karena kesal dengan PPKM Darurat.
BACA JUGA: Puan ke Surabaya, Lihat Vaksinasi Mengantre 2 Jam, ini Katanya
Pun demikian, AD menuturkan bahwa dirinya menyesali perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat Jember.
Polisi menjeratnya dengan pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto UU No. 19 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No, 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News