Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Seorang Pemilik Warung

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Seorang Pemilik Warung - GenPI.co JATIM
Kerusuhan di Jalan Bhinneka Raya, Bulak Banteng, akibat provokasi beberapa oknum. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Jatim.GenPI.co - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menangkap warga berinisial E. Sebab yang bersangkutan, diduga menjadi provokator aksi keributan di Jalan Bulak Banteng.

E sendiri diamankan tak kurang dari 24 jam. Dia sendiri merupakan pemilik warkop yang akan ditindak oleh petugas melalui operasi yustisi, lantaran tempat usaha miliknya masih beroperasi di atas jam ketentuan selama PPKM darurat.

BACA JUGA: Mencekam! Petugas Dikepung saat Operasi PPKM Darurat, Mobil Rusak

"Kemudian dari pemilik tersebut melakukan penolakan untuk dilakukan penindakan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Minggu (11/7) kemarin.

Akibatnya, E harus menanggung perbuatan yang sudah dilakukannya.

"Pelaku ini kami kenakan pasal 212, melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan kegiatan operasi yustisi, dan untuk ancaman hukumannya adalah 4 bulan," jelasnya.

Sementara itu, Ganis memastikan bahwa pendalaman kasus kericuhan yang terjadi wilayah Surabaya Utara akan terus ditindaklanjuti.

"Untuk pelaku lainya sedang kami tindak lanjuti, mulai pelaku pengerusakan, provokator juga kita dalami siapa pelakunya," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya