Polda Jatim Amankan Senjata Rakitan Saat Bekuk Pengedar Narkoba

Polda Jatim Amankan Senjata Rakitan Saat Bekuk Pengedar Narkoba - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka KD saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (16/3/2021). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Jatim.GenPI.co - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah senjata api rakitan dari seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial KD (33) asal Kabupaten Jombang.

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat, mengatakan KD ditangkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang pada Senin (8/3) pukul 14.30 WIB dengan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,86 gram.

BACA JUGA: Polresta Sidoarjo Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes Lara Silvy

"Kami juga mengamankan satu buah alat hisap sabu-sabu dan dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," katanya.

Hasil interogasi terhadap tersangka, KD mengaku senjata api didapat dari tersangka UC (46) asal Mojokerto. Selanjutnya petugas menangkap UC.

Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap MAS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kepemilikan terhadap sabu-sabu.

"Disinyalir, tersangka KD merupakan pengedar sabu-sabu dan pemilik senpi rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD," ujar Hanny.

Dalam kasus ini, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya