
BACA JUGA: Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Jatim Ajukan Pra Peradilan
KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News