Polda Jatim Amankan Senjata Rakitan Saat Bekuk Pengedar Narkoba

Polda Jatim Amankan Senjata Rakitan Saat Bekuk Pengedar Narkoba - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka KD saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (16/3/2021). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

BACA JUGA: Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Jatim Ajukan Pra Peradilan

KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya