Polisi Kediri Tahan 41 Tersangka Kasus Narkoba Januari-Maret

Polisi Kediri Tahan 41 Tersangka Kasus Narkoba Januari-Maret - GenPI.co JATIM
Gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotik dan obat terlarang di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (16/3/2021). ANTARA Jatim/ Ach

Jatim.GenPI.co - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, menahan 41 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam pengungkapan kasus selama Januari-Maret 2021.

Kepala Polres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengemukakan ada 30 kasus peredaran narkoba yang diungkap, terdiri 21 kasus narkotika dan sembilan lainnya kasus obat keras.

BACA JUGA: Polda Jatim Amankan Senjata Rakitan Saat Bekuk Pengedar Narkoba

"Sasaran pembeli dikhususkan untuk masyarakat Kediri dari kalangan pelajar ada juga, umum wiraswasta," katanya saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota.

Ia mengatakan pada masa pandemi covid-19 kasus peredaran narkotika ada peningkatan. Namun Polres Kediri Kota selalu berupaya keras tidak ada henti-hentinya untuk memberantas kasus penyalahgunaan narkotika.

"Kami tidak ada henti-hentinya memberantas narkotika, pokoknya komitmen kami tidak ada peredaran narkotika di Kediri. Untuk saat ini, tidak ada yang dari pelajar," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 40,33 gram sabu-sabu serta 77,73 gram ganja. Selain itu, ada sebanyak 82.592 butir pil dobel l dengan jumlah tersangka sebanyak 41 orang.

Dari 41 orang tersebut, sebanyak 30 orang tersangka kasus narkotika, sedangkan sisanya 11 orang kasus obat keras. Para tersangka yang ditahan tersebut rata-rata perannya sebagai pengedar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya