Pelanggar PPKM Darurat Malang Hanya Bisa Legowo Ikuti Sidang

Pelanggar PPKM Darurat Malang Hanya Bisa Legowo Ikuti Sidang - GenPI.co JATIM
Salah seorang pelaku usaha yang melanggar aturan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mengikuti sidang tindak pidana ringan secara virtual, di Gedung Mini Block Office, Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (19/7/2021). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Jatim.GenPI.co - Puluhan pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Malang, Jawa Timur, dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Tri Oky mengatakan, sebanyak 26 pelaku usaha menjalani sidang tipiring. 

BACA JUGA: Penegakan Aturan PPKM Darurat Diminta Tidak Semena-mena

"Rata-rata mereka melakukan pelanggaran melebihi jam operasional yang sudah ditentukan maksimal pukul 20.00 WIB," ujarnya, Senin (19/7). 

Buka lebih dari jam malam yang telah ditentukan saat PPKM Darurat ini juga dilakukan toko swalayan. 

Sedangkan pelanggaran lain, kata dia, yakni memperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat. 

Sidang ini sebagai bentuk penegakan peraturan, karena sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya hingga peringatan. 

"Pada awal PPKM darurat, kami tetap melakukan imbauan. Jika masih melanggar, kami beri surat peringatan pertama, dan kedua. Sanksi persidangan, adalah langkah terakhir," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya