Pelanggar PPKM Darurat Malang Hanya Bisa Legowo Ikuti Sidang

Pelanggar PPKM Darurat Malang Hanya Bisa Legowo Ikuti Sidang - GenPI.co JATIM
Salah seorang pelaku usaha yang melanggar aturan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mengikuti sidang tindak pidana ringan secara virtual, di Gedung Mini Block Office, Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (19/7/2021). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Data Satpol PP Kota Malang, sejak PPKM Darurat diterapkan sudah ada 160 pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Dari total tersebut, 64 pelaku usaha diperingatkan dengan membuat surat pernyataan.

Kemudian, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan barang dari 59 pelaku usaha atau pedagang kaki lima, dan 11 usaha lain disegel sementara. Lalu untuk 26 pelaku usaha lainnya diajukan ke sidang yustisi.

Salah satu pelaku usaha Hari Susilo mengaaku dikenai denda Rp 99.000, di tambah Rp 1.000 sebagai biaya persidangan. 

BACA JUGA: 3 Lagu Arek Band Segera Meluncur, Pantengin JPNN Musik

"Didenda Rp99.000, ditambah biaya sidang Rp1.000. Pelanggaran karena adanya antrean yang berkerumun," katanya. 

Hari mengaku legowo dengan denda persidangan tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya