Penegakan Aturan PPKM Darurat Diminta Tidak Semena-mena

Penegakan Aturan PPKM Darurat Diminta Tidak Semena-mena - GenPI.co JATIM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021). (FOTO ANTARA/HO-Satpol PP Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai disorot sejumlah kalangan. 

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya Hariyanto angkat bicara. 

BACA JUGA: Satpol PP Surabaya Tak Tebang Pilih Tindak Pelanggar Prokes

Ia mengimbau agar penertiban tidak disertai dengan penyitaan barang dagangan. 

"Penertiban bagi pelanggar PPKM harus tegas, tapi jangan disita bahan-bahan dagangan atau makanannya," ujarnya, Minggu (18/7). 

Ia juga berharap kejadian seperti yang terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat tidak ada di Surabaya. 

Asep Lutfi Suparman yang kala itu berjualan divonis bersalah karena terbukti melanggar PPKM Darurat. 

Dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Tasimalaya, Asep lebih memiliki dipenjara 3 hari daripada membayar denda Rp 5 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya