
Jatim.GenPI.co - Dua warga Dusun Bates, Desa Tadden, Kecamatan Camplong, Sampang hanya bisa pasrah di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang.
Pasalnya, keduanya terbukti melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
BACA JUGA: OMG! Beredar Oksigen Palsu di Tulungagung, Begini Kronologinya
Majelis hakim yang menangani kasus itu, Syivia Nanda Putri menjatuhkan denda Rp 1 juta rupiah kepada keduanya.
"Yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan, karena menggelar pementasan orkes dangdut pada sebuah acara resepsi pernikahan yang digelar di Dusun Bates, Desa Tadden, Kecamatan Camplong," ujar Syivia, Rabu (217).
Putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dijatuhak PN Sampang pada 19 Juli 2021.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menjelaskan, temuan pelanggaran ini bermula saat pihaknya menggelar operasi gabungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News