Suasana Sidang Perdana Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej

Suasana Sidang Perdana Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej - GenPI.co JATIM
Ilustrasi: Pihak Kejari Jember mengecek persiapan sidang dengan videoconference saat pandemi pada tahun 2020. (ANTARA/ HO - Kejari Jember)

Jatim.GenPI.co - Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember berinisial RH digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

"Memang benar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sidang digelar secara tertutup," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi ANTARA per telepon, Rabu (21/7) kemarin.

BACA JUGA: Nekat Gelar Dangdutan, 2 Warga Sampang Pasrah di Depan Hakim

Ia mengatakan, JPU yang membacakan surat dakwaan adalah Adik Sri Sumiarsih dan sidang kasus pencabulan tersebut dilaksanakan secara tertutup karena korban anak-anak di bawah umur.

Sementara JPU Adik Sri Sumarsih mengatakan, sidang berlangsung lancar dan kondisi terdakwa dalam keadaan sehat karena majelis hakim sempat menanyakan kondisi terdakwa.

"Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa RH didakwa pasal pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya, pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam rumah tangga karena korban mengalami stres tingkat sedang," tuturnya.

Dalam surat dakwaan itu, awalnya penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan kasus pencabulan dan pihak JPU Kejari Jember menambahkan juga UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA JUGA: OMG! Beredar Oksigen Palsu di Tulungagung, Begini Kronologinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya