Suasana Sidang Perdana Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej

Suasana Sidang Perdana Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej - GenPI.co JATIM
Ilustrasi: Pihak Kejari Jember mengecek persiapan sidang dengan videoconference saat pandemi pada tahun 2020. (ANTARA/ HO - Kejari Jember)

"JPU menambahkan UU KDRT mengingat korban stres dan trauma sesuai hasil surat psikiatri dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi Jember, namun kalau dalam visum et repertum tidak ada tanda-tanda kekerasan," katanya.

Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember tersebut digelar secara virtual, terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim dan jaksa hadir di PN Jember. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya