Polisi Kediri Tahan 41 Tersangka Kasus Narkoba Januari-Maret

Polisi Kediri Tahan 41 Tersangka Kasus Narkoba Januari-Maret - GenPI.co JATIM
Gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotik dan obat terlarang di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (16/3/2021). ANTARA Jatim/ Ach

Untuk modus operandinya, menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan.

"Itu modusnya mereka menggunakan salah satunya faktor ekonomi, untuk kebutuhan hidup," kata dia.

Mereka yang diamankan itu ada yang perempuan dan laki-laki. Namun, mereka ditempatkan di lokasi yang terpisah yakni sel penjara untuk laki-laki dan perempuan.

Mereka akan dijerat dengan pidana, karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 tentang Ganja, dengan denda penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau tindak pidana paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar.

Untuk yang terlibat narkotika akan dikenai UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 tentang Kepemilikan Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

BACA JUGA: Polresta Sidoarjo Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes Lara Silvy

Untuk pengedar narkotika, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Pengedar Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan yang terlibat kasus obat keras dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 tentang Obat Keras yang terancam pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya