
MA dibekuk di rumahnya pada tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy. Dan anggota berhasil menangkap tersangka MA," kata dia.
BACA JUGA: Crazy Rich Surabaya Lihat Belasan Kunci Supercar Justru Menangis
Dari tangan tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17,84 gram, timbangan digital, dan ponsel.
"Tersangka kami jerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News